Makalah Agama
“Tentang Agama Islam dan Ekonomi”

Kelompok 6
Nama Anggota :SUMANTA
SEKOLAH
TINGGI ILMU KOMPUTER
POLTEK CIREBON
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah swt, karena dengan rahmat,hidayah dan karunia-Nya saya dapat menyusun
makalah pada mata pelajaran Agama dengan judul “Bank Terhadap Perkembangan
Agama”.
Adapun
maksud dantujuan dari pembuatan makalah ini adlah sebagai salah satu tugas
kelompok yang diberikan oleh dosen mata pelajaran yang bersangkutan, serta
memberikan sedikit pengetahuan kepada pembaca.
Tidak
lupa penyusun ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang
telah banyak membantu, baik berupa material maupun non material dan dukungannya
kepada penyusun.
Mohon
maaf atas segala kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu penyusun sangat
mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Terima kasih
Cirebon, September
2012
penyusun
Bab I Pendahuluan
Agama islam dan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu
aspek kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan.Sebagai makhluk
ekonomi.manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses
tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
A.Barang
dan Jasa
Barang dan
jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah pokok dalam
muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah bersabda
:
” Barang
siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang
yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan
sengaja ” . (Thabrani).
Bahkan orang
yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat
Allah. Sabda Rasulullah :
”Semoga
Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang
memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang
membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)
B. Sistem Organisasi Produksi
Pengaturan
organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan nilainya, Islam memberikan
kebebasan kepada kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai yang lebih
baik.Arahan yang mendasar dalam pengorganisasian produksi adalah adanya
perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar dari kerugian, karena itu
perencanaan yang matang dan perhitungan yang feasible adalah suatu kegiatan
yang dianjurkan oleh ajaran Islam.Bahkan Islam mengisyaratkan
pengadministrasian yang teratur perlu diwujudkan dalam kegiatan produksi.Allah
berfirman dalam QS. Al-Baqarah, 2 : 282. yang artinya :
” Dan
persaksikanlah jika kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling
menyulitkan.”Dalam kaitan pengorganisasian proses produksi yang melibatkan
tenaga manusia, Islam sangat menekankan kepada sumber daya manusia yang
memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berarti bahwa Islam
sangat menghargai keahlian dan profesioalisme, sebagaimana sabda Nabi : ”Apabila
diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran- nya. ”
(HR. Bukhari).
Tenaga kerja
ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai
sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil, berdasarkan
pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan masa depan dengan
jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestasi
kerjanya. Firma Allah :”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut
apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan
pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada dirugikan”.(QS. Al-Ahqaf, 46
:19) hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh
oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda,
sebagaimana Nabi bersabda : ”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering
keringatnya” (HR. Ibunu Majah).
Perdagangan Atau Jual Beli
Menurut Ajaran Islam
A. Pengertian dan Kedudukan
Jual Beli
Berdagang
atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau mata
pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan
Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§.
Baqarah,2:275)
Bahkan
Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang paling baik,
seperti disabdakannya : Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang
paling baik?, beliau menjawab:
”Seseorang
bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih,
(HR.AI-Bazzar).
B. Aturan
Islam Tentang Jual Beli
Jual beli dalam
konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual,
sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung,
Allah berfirman :
".....kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
" (QS. An-Nisa, 4:29)
Khiyar adalah
pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual menimbang nimbang atau
memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli dilakukan. Nabi bersabda :
“Jika dua
orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum mereka
berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka khiyar, maka
mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual beli
menjadi wajib.” (HR. Ats-Tsalatsah).
Islam mengajarkan
agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual beli ini menempalkan
mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia dalam pandangan
Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :
"Pedagang
yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang yang
benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Untuk
menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan agar
pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak
mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa
dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli
atau membatalkannya), Nabi bersabda :
“Barang siapa
yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar baginya apabila dia
lelah melihatnya.”(HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)
Hak khiyar yang
dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk mempertimbangkan secara
matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah memutuskan membeli
atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual atau membelinya,
pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan barang itu
bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :
"Janganlah
salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR. Ahmad
dan Nassai)
Barang yang
diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan barang yang
haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :
1. Menjual/membeli anjing,
kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw. pernah berkata :
"Harga
anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
2. Bangkai,
darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
Allah berfirman :
"Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan
apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil. 16:115)
Barang-barang yang disebut di
atas haram dimakan, dan haram pula diperjual belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya
Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan
palung-palung. " (Mutafaq Alaih)
3.Arak, Khamer,
judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual belikan minuman
yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang memabukkan, sabdaNabi
:
"Barang
siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang
yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan
sengaja. " (HR. Tabrani)
4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau
suasana perang, diharamkan menjual senjata, karena senjata akan memperpanjang
peperangan dan permusuhan, Nabi bersabda :
"Rasulullah
mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon
adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum menjadi barang yang layak
diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon jeruk itu berbunga.
Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda Nabi:
Nabi SAW, melarang menjual
buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang
"Bagaimana
tanda masaknya? " Sabda Nabi :
"Kemerah-merahan,
kekuning-kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)
Perkembangan Bank
Terhadap Agama
A. Pengertian dan Fungsi Bank
Bank
adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa dalam bidang keuangan. Bank
berfungsi menerima deposito, menerima tabungan, memberikan pinjaman,
mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya jual beli
kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang dan sebagainya.
A.
Barang
dan Jasa
B. Barang
dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah pokok
dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah
bersabda :
C. ”
Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada
orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan
sengaja ” . (Thabrani).
D. Bahkan
orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat
Allah. Sabda Rasulullah :
E. ”Semoga
Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang
memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang
membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)
Bank memperoleh penerimaan dari jasa-jasa yang
dilakukannya, antara lain
1.
Provisi dan komisi
2.
Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih kurs, perbedaan rente dan
premi.
3.
Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan bunga provisi
B. Masalah
Bunga Bank
Seperti
yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa penghasilan bank yang terbanyak
adalah dari jasa kredit berupa bunga.Bunga diterima bank sebagai jasa pemberian
kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan bank pun memberikan jasa bunga
kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat bunga tertentu.Yang menjadi
masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba?
Mereka berselisih paham dalam menghukumi bunga bank
yaitu :
1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank
itu dihukumi riba, karena terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah
pembayaran dan penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank
dihukumi riba apabila :
(a).
Bunganya berlipat ganda
(b).
Bersifa memaksa
(c).
Memberatkan
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank
dihukum riba, tetapi karena bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat
diperlukan bagi pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan bunganya
termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.
C. Prinsip
Dan Konsep Bank Islam
Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan berupa :
1.
Giro Wadiah
2.
Tabungan Mudharabah
3.
Tabungan Haji
4.
Tabungan Kurban
Bank
juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :
a.
Pembiayaan Mudharabah
b.
Pembiayaan Murabaliah
c.
Pembiayaan bai bithaman ajil
d.
Pembiayaan qardul hasan
e.
Pembiayaan masyarakah (partnership)
f.
Jasa perbankan lainnya.
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12
tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang
mampu menopang dirinya sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya
sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan
bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat
manusia.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi
koperasi
1. Saling tolong menolong. Azas ini
merupakan sesuatu yang membedakan koperasi sebagai pelaku ekonomi dalam
masyarakat dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam ajaran Islam tolong menolong
merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umatnya, firman
Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 : 2)
2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti
bahwa dalam koperasi terdapat tuntutan

0 comments:
Post a Comment