Thursday, 27 August 2015

AGAMA SMTER 1


Makalah Agama
“Tentang Agama Islam dan Ekonomi”


Description: C:\Users\sendy\Downloads\unduhan.jpg


Kelompok 6
Nama Anggota :SUMANTA
                                                                                SEKOLAH TINGGI ILMU KOMPUTER
POLTEK CIREBON






KATA PENGANTAR

          Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena dengan rahmat,hidayah dan karunia-Nya saya dapat menyusun makalah pada mata pelajaran Agama dengan judul “Bank Terhadap Perkembangan Agama”.
            Adapun maksud dantujuan dari pembuatan makalah ini adlah sebagai salah satu tugas kelompok yang diberikan oleh dosen mata pelajaran yang bersangkutan, serta memberikan sedikit pengetahuan kepada pembaca.
            Tidak lupa penyusun ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah banyak membantu, baik berupa material maupun non material dan dukungannya kepada penyusun.
            Mohon maaf atas segala kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun.Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Terima kasih



Cirebon,    September 2012

penyusun

Bab I Pendahuluan

Agama islam dan Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu aspek kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan.Sebagai makhluk ekonomi.manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
A.Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah bersabda :
” Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja ” . (Thabrani).
Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat Allah. Sabda Rasulullah :
Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)
B. Sistem Organisasi Produksi
Pengaturan organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan nilainya, Islam memberikan kebebasan kepada kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai yang lebih baik.Arahan yang mendasar dalam pengorganisasian produksi adalah adanya perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar dari kerugian, karena itu perencanaan yang matang dan perhitungan yang feasible adalah suatu kegiatan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.Bahkan Islam mengisyaratkan pengadministrasian yang teratur perlu diwujudkan dalam kegiatan produksi.Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah, 2 : 282. yang artinya :
Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.”Dalam kaitan pengorganisasian proses produksi yang melibatkan tenaga manusia, Islam sangat menekankan kepada sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berarti bahwa Islam sangat menghargai keahlian dan profesioalisme, sebagaimana sabda Nabi : ”Apabila diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran- nya. ” (HR. Bukhari).
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para  pekerja dapat merencanakan masa depan dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya. Firma Allah :”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada dirugikan”.(QS. Al-Ahqaf, 46 :19) hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda, sebagaimana Nabi bersabda : ”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya” (HR. Ibunu Majah).
Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam
A. Pengertian dan Kedudukan Jual Beli
Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau mata pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang paling baik, seperti disabdakannya : Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik?, beliau menjawab:
”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih, (HR.AI-Bazzar).

B. Aturan Islam Tentang Jual Beli
Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung, Allah berfirman :
".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)
Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli dilakukan. Nabi bersabda :
“Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual beli menjadi wajib.” (HR. Ats-Tsalatsah).
Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :
"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya), Nabi bersabda :
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar baginya apabila dia lelah melihatnya.”(HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)
Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :
"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR. Ahmad dan Nassai)
Barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan barang yang haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :
                1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
               
2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil. 16:115)
                Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan haram pula diperjual belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)
3.Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
4. Senjata
                Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabi bersabda :
"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5. Ijon
                Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda Nabi:
                Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang
"Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi :
"Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)





Perkembangan Bank Terhadap Agama

A. Pengertian dan Fungsi Bank
                Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa dalam bidang keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima tabungan, memberikan pinjaman, mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang dan sebagainya.
A.      Barang dan Jasa
B.      Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah bersabda :
C.      ” Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja ” . (Thabrani).
D.      Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat Allah. Sabda Rasulullah :
E.       Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)

Bank memperoleh penerimaan dari jasa-jasa yang dilakukannya, antara lain
                1. Provisi dan komisi
                2. Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih kurs, perbedaan rente dan premi.
                3. Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan bunga provisi

B. Masalah Bunga Bank
                Seperti yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa penghasilan bank yang terbanyak adalah dari jasa kredit berupa bunga.Bunga diterima bank sebagai jasa pemberian kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan bank pun memberikan jasa bunga kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat bunga tertentu.Yang menjadi masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba?

Mereka berselisih paham dalam menghukumi bunga bank yaitu :
1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank itu dihukumi riba, karena terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah pembayaran dan penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank dihukumi riba apabila :
                (a). Bunganya berlipat ganda
                (b). Bersifa memaksa
                (c). Memberatkan
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank dihukum riba, tetapi karena bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat diperlukan bagi pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan bunganya termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.


C. Prinsip Dan Konsep Bank Islam
Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan berupa :
                1. Giro Wadiah
                2. Tabungan Mudharabah
                3. Tabungan Haji
                4. Tabungan Kurban
                Bank juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :
                a. Pembiayaan Mudharabah
                b. Pembiayaan Murabaliah
                c. Pembiayaan bai bithaman ajil
                d. Pembiayaan qardul hasan
                e. Pembiayaan masyarakah (partnership)
                f. Jasa perbankan lainnya.



Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi
a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang mampu menopang dirinya sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat manusia.

Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi koperasi
1. Saling tolong menolong. Azas ini merupakan sesuatu yang membedakan koperasi sebagai pelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam ajaran Islam tolong menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umatnya, firman Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 : 2)
2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti bahwa dalam koperasi terdapat tuntutan




0 comments:

Post a Comment

[url=http://klik-lagu.wapka.mobi/site_detail.xhtml?cmid=26987155&get-id=26987155&get-artist=Preman%. Powered by Blogger.

Cara Membuat Burung Twitter Terbang Di Blog

Ntta

#Manta#

About Me

Blogger news

Manta N

087710430444

yang diatas no saya barang kali ada yang mencari rumah lasung cell me

sumantanta@yahoo.com

Followers

Blogroll

Barang kali ada yang mencari rumah saya siap mencari
 
Copyright © 2010 Narutooo | Design : Noyod.Com | Images : Red_Priest_Usada, flashouille